Senin, 28 November 2016

IBD : Keadilan di Indonesia

Sebelum saya menyimpulkan tentang keadilan yang ada di Indonesia, alangkah baiknya kita mengetahui pengertian keadilan itu sendiri, walaupun sebagian besar dari kita sudah mengetahui apa itu keadilan dan seperti apa contohnya.

keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Dilihat dari pengertiannya, saya sudah dapat menyimpulkan kalau keadilan di Indonesia belum merata. Untuk lebih memperkuat kesimpulan tersebut, kita dapat melihat dari berbagai macam kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Sebenarnya kasus-kasus keadilan dapat dilihat pada berbagai bidang, tetapi untuk tugas IBD tentang keadilan di Indonesia ini, saya akan memaparkan beberapa kasus keadilan di bidang hukum. Kenapa harus hukum? Karena menurut saya kasus hukum di Indonesia ini belum merata dan banyak juga contoh kasusnya, bahkan ada yang hukumannya itu tidak manusiawi. Berikut dua contoh kasus hukum di Indonesia yang dapat kita lihat keadilannya.

Kasus 1 : Dituduh Mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm, Dituntut 5 tahun


            Kasus Nek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani sempat menjadi perhatian nasional. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual.
Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli–Desember 2015, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus 2 : kasus PT Bumi Mekar Hijau Palembang

            Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang baru-baru ini menolak gugatan gantirugi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 7,9 triliun rupiah atas kasus kebakaraan hutan yang disebabkan aksi tebang dan bakar. Hakim menimbang, pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) --yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas-- tidak terbukti merusak lingkungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan menilai kebakaran itu tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman.

            Dari kedua kasus di atas, dapat  kita lihat perbedaan hukum bagi msikin dan kaya. Apakah itu yang dinamakan keadilan? Seorang nenek yang dituduh mencuri kayu jati divonis 5 tahun penjara, sedangkan sebuah perusahaan yang telah jelas merusak lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat  dengan terbakarnya hutan malah dibebaskan. Beginilah gambaran hukum di Indonesia yang sudah pasti belum mencerminkan keadilan.  Jadi sekali lagi saya simpulkan bahwa keadilan di Indonesia terutama di bidang Hukum masih belum merata.

Sekedar Info :
Namun berkat kasus nenek Asyani tersebut akhirnya kapolri angkat bicara.Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti bertekad untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Salah satu caranya dengan menetapkan standard operating procedure (SOP) terhadap penanganan perkara yang menjerat, antara lain, kaum miskin, anak-anak, dan penyandang disabilitas."Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan itu sudah saya instruksikan dengan penanganan khusus. Instruksinya tegas. Misalnya, kasus Nenek Asyani. Ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi itu yang seperti itu," ujar Badrodin ketika berbincang santai dengan wartawan di ruangannya, Kamis (23/4/2015).
Semoga dengan ini, keadilan di Indonesia bisa lebih merata dan tidak memandang dari segi apapun, bukan hanya di bidang hukum, tetapi di bidang lain pun juga harus memprinsipkan keadilan.
  
Daftar pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar