Senin, 28 November 2016

IBD : Keadilan di Indonesia

Sebelum saya menyimpulkan tentang keadilan yang ada di Indonesia, alangkah baiknya kita mengetahui pengertian keadilan itu sendiri, walaupun sebagian besar dari kita sudah mengetahui apa itu keadilan dan seperti apa contohnya.

keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Dilihat dari pengertiannya, saya sudah dapat menyimpulkan kalau keadilan di Indonesia belum merata. Untuk lebih memperkuat kesimpulan tersebut, kita dapat melihat dari berbagai macam kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Sebenarnya kasus-kasus keadilan dapat dilihat pada berbagai bidang, tetapi untuk tugas IBD tentang keadilan di Indonesia ini, saya akan memaparkan beberapa kasus keadilan di bidang hukum. Kenapa harus hukum? Karena menurut saya kasus hukum di Indonesia ini belum merata dan banyak juga contoh kasusnya, bahkan ada yang hukumannya itu tidak manusiawi. Berikut dua contoh kasus hukum di Indonesia yang dapat kita lihat keadilannya.

Kasus 1 : Dituduh Mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm, Dituntut 5 tahun


            Kasus Nek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani sempat menjadi perhatian nasional. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual.
Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli–Desember 2015, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus 2 : kasus PT Bumi Mekar Hijau Palembang

            Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang baru-baru ini menolak gugatan gantirugi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 7,9 triliun rupiah atas kasus kebakaraan hutan yang disebabkan aksi tebang dan bakar. Hakim menimbang, pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) --yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas-- tidak terbukti merusak lingkungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan menilai kebakaran itu tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman.

            Dari kedua kasus di atas, dapat  kita lihat perbedaan hukum bagi msikin dan kaya. Apakah itu yang dinamakan keadilan? Seorang nenek yang dituduh mencuri kayu jati divonis 5 tahun penjara, sedangkan sebuah perusahaan yang telah jelas merusak lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat  dengan terbakarnya hutan malah dibebaskan. Beginilah gambaran hukum di Indonesia yang sudah pasti belum mencerminkan keadilan.  Jadi sekali lagi saya simpulkan bahwa keadilan di Indonesia terutama di bidang Hukum masih belum merata.

Sekedar Info :
Namun berkat kasus nenek Asyani tersebut akhirnya kapolri angkat bicara.Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti bertekad untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Salah satu caranya dengan menetapkan standard operating procedure (SOP) terhadap penanganan perkara yang menjerat, antara lain, kaum miskin, anak-anak, dan penyandang disabilitas."Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan itu sudah saya instruksikan dengan penanganan khusus. Instruksinya tegas. Misalnya, kasus Nenek Asyani. Ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi itu yang seperti itu," ujar Badrodin ketika berbincang santai dengan wartawan di ruangannya, Kamis (23/4/2015).
Semoga dengan ini, keadilan di Indonesia bisa lebih merata dan tidak memandang dari segi apapun, bukan hanya di bidang hukum, tetapi di bidang lain pun juga harus memprinsipkan keadilan.
  
Daftar pustaka :

IBD : Cita-Cita

Saat masih SD, kita pernah ditanyakan apa cita-citamu dan untuk anak seumuran itu yang masih polos tentu kebanyakan dari kita akan menjawab menjadi polisi, guru, dan dokter. Hanya sebatas itu yang dapat digambarkan oleh anak SD tentang cita-cita. Begitu pula dengan saya sendiri, yang pada saat ditanya, jawaban saya adalah menjadi guru, pas SMP pun jawaban saya itu tidak berubah. Lalu pada saat SMA jawaban itu pun berubah dengan ketidaktahuan, bukan lagi fix ingin menjadi guru.  Tapi apa sih arti dari cita-cita itu?

Cita-cita menurut definisi adalah keinginan, harapan, atau tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Tidak ada orang hidup tanpa cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan tanpa sikap hidup. Cita-cita itu perasaan hati yang merupakan suatu keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita yang merupakan bagian atau salah satu unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut dengan cita-cita apabila telah terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang dianggap cita-cita itu.

Kalau sekarang ditanya apa cita-citamu, masih dengan jawaban yang sama waktu SMA yaitu BELUM TAU. Memang sih cita-cita itu bisa dikatakan sebagai tujuan hidup, tapi bukan berarti saya tidak mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup saya yang paling terpenting adalah membanggakan ibu dan keluarga tercinta saya, serta ayah saya yang sudah tenang di surga-nya Allah. Apapun jadinya saya nanti yang paling utama adalah halal,baik, bermanfaat, dan membanggakan. Saya ingin kesananya dapat memakai seragam yag dapat membuat saya pribadi dengan keluarga menjadi bangga akan diri saya. Karena itulah sekarang saya kuliah dengan mengambil jurusan Psikologi, karena menurut saya Psikologi itu luas, mencakup apa saja yag berhubungan dengan manusia, hampir beberapa pekerjaan memerlukan seorang psikolog. Bisa saja saya bekerja di bidang pendidikan, menjadi guru BP ataupun guru yang bisa mengajar, bekerja di rumah sakit sebagai psikolog klinis ataupun psikiater, bekerja di ruang lingkup kepolisian, perkantoran ataupun organisasi.


Apapun cita-cita saya dan akan jadi apa, intinya dapat membanggakan, baik, halal, bermanfaat, dan sesuai dengan kemampuan dan pendidikan saya.


pandangan hidup

IBD : Pandangan Hidup

            Apasih pandangan hidup itu? Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

            Setiap orang memiliki pandangan hidup, walaupun masing-masing pandangan hidup itu berbeda-beda, tetapi tujuannya pasti mengarah ke yang lebih baik untuk masa depannya. Begitu pula dengan saya, yang pastinya juga memilki pandangan hidup. Sebelumnya saya sudah membahas tentang cita-cita saya, nah untuk mencapai cita-cita itu pastinya saya memilki pedoman yang akan mengarahkan saya kesana. Sebenarnya pandangan hidup saya itu sederhana, karena prinsip saya, apa yang saya lakukan hari ini harus semaksimal mungkin, melakukan sesuai kemampuan saya, dan harus lebih baik dari kemarin (sesuai Al-Hadist).


            saya orangnya suka menghemat, karena kalau terlalu membelanjakan sesuatu yang berlebihan saya rasanya seperti menyesal, makanya itu setiap ke kampus saya membawa uang secukupnya tanpa membawa dompet, karena saya sudah memperhitungkan pengeluaran saya setiap harinya, kalau membawa dompet rasanya akan lebih mudah untuk membelanjakan sesuatu yang seharusnya bisa untuk disimpan.



            Tujuan hidup saya yang lebih utama adalah membahagiakan dan membanggakan ibu dan keluarga tercinta serta ayah saya yang sudah tenang di surganya Allah. Untuk itu apapun yang saya lakukan di hidup ini, diusahakan agar tidak melampaui aturan-aturan baik agama maupun hukum. Menjalani hari dengan pikiran yang mengarah ke keluarga ternyata dapat membuat kita merasa lebih berarti sehingga apapun yang kita lakukan harus lebih baik.

            Saya juga mempunyai rencana apa yang akan saya lakukan. Untuk 4 tahun yang akan datang, tepatnya setelah kelulusan (harus tepat waktu), saya rencananya ingin mencari pekerjaan, setelah kerja kurang lebih 2 tahun baru saya melanjutkan pendidikan S2, karena saya ingin membiayai pendidkan S2 saya sendiri. Dan juga saya rencananya kalau sudah mempunyai pekerjaan, saya ingin membiayai adik-adik saya agar meringankan pekerjaan ibu saya, dan membeli rumah yang aman dan damai untuk ibu saya. Selain karir, saya juga pastinya memikirkan tentang mempunyai keluarga sendiri yaitu pernikahan, tapi kayanya belum terlalu dipikirkan karena saya hanya mengikut alurnya saja tanpa harus terlalu merencanakan,yang pastinya batas umur saya untuk menikah adalah 25 tahun.

            Itulah pandangan hidup saya, intinya saya harus menjadi orang yang berguna untuk keluarga dan orang-orang sekitar saya.


Daftar pustaka
http://edhow012.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-pandangan-hidup.html